> >

Wajib Daftar sebelum 31 Desember 2023, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Beli Elpiji 3 Kg

Ekonomi dan bisnis | 22 Desember 2023, 07:00 WIB
Pertamina akan membatasi penjualan Elpiji 3kg hanya di penyalur resmi. Ada juga warung kecil yang jadi penyalur resmi dan ditandai dengan papan pengenal. Sehingga warung yang tidak punya papan pengenal, tidak bisa menjual gas melon tersebut. (Sumber: Kompas.tv/Ant )

Setelah data terdaftar dalam sistem, masyarakat hanya perlu membawa KTP untuk setiap pembelian berikutnya. Pendistribusian elpiji 3 kg disediakan khusus bagi masyarakat yang memenuhi kategori tertentu.

Ketentuan tersebut diatur secara rinci dalam Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023.

Beriku informasi mengenai kategori masyarakat penerima subsidi elpiji 3 kg:

1. Kelompok Rumah Tangga

Kategori ini merupakan kelompok masyarakat yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan elpiji untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.

2. Usaha Mikro

Masyarakat yang termasuk dalam kelompok usaha mikro yakni pemilik usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk.

Mereka menggunakan elpiji untuk memasak dalam lingkup usaha mikro.

3. Petani Sasaran

Petani Sasaran adalah petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana elpiji untuk mesin pompa air dari Pemerintah.

4. Nelayan Sasaran

Nelayan Sasaran adalah nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket perdana elpiji untuk kapal penangkap ikan dari Pemerintah.

Baca Juga: Beli Gas Elpiji Cukup Bawa KTP

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, mypertamina


TERBARU