Resmi Ditetapkan, Ini Besaran UMP 2024 Sumatera Barat dan Sulawesi Barat
Ekonomi dan bisnis | 20 November 2023, 22:40 WIBPADANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 sebesar Rp2,81 juta per bulan, naik dari Rp2,74 juta pada 2023.
UMP 2024 Sumbar ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Nomor: 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023.
Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan penetapan UMP 2024 sudah melewati proses sesuai aturan yang berlaku, di antaranya dilakukan dengan pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan setempat.
Ia menjelaskan, rapat penetapan UMP 2024 Sumbar digelar pada Kamis (16/11/2023) dan melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar dengan jumlah anggota 15 orang terdiri dari perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindag, BPS, perguruan tinggi, Apindo dan serikat pekerja.
"Nilai kenaikan UMP Sumbar pada 2024 sudah melalui kesepakatan bersama termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja," ujar Mahyeldi di Padang, Senin (20/11/2023), seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Pengusaha Harap Isu Kenaikan Upah Tak Dibawa ke Ranah Politik Jelang Pilpres 2024
Ia mengakui kenaikan UMP Sumbar tidak terlalu besar. Namun ia berharap bisa memberikan dampak yang positif terhadap perekonomian masyarakat.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar Nizal Ul Muluk menyebutkan kenaikan UMP 2024 sebesar sekitar Rp68.973 atau 2,52 persen dari UMP 2023.
Ia menyebut secara umum ada tiga variabel yang menentukan UMP 2024 yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat Inflasi, dan koefisien alpha (berkisar dari 0,10 - 0,30).
Besaran alpha tersebut menurutnya sangat ditentukan oleh tingkat besaran upah dan tingkat besaran penyerapan tenaga kerja.
"Rumusan penghitungan UMP 2024 itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021," ucap Nizal.
Baca Juga: Sambut Baik Aturan Baru soal Pengupahan, Pengusaha: Permintaan Kenaikan UMP harus Realistis
UMP 2024 Sulbar
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) juga sudah menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.914.958, naik 1,5 persen atau Rp43.163 dibandingkan UMP 2023 yang sebesar Rp2.871.795.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulbar Andi Farid Amri mengatakan penetapan UMP Sulbar 2024 sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Andi menambahkan, penetapan UMP Sulbar itu juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Tata Cara Penetapan UMP, berdasarkan data pertumbuhan ekonomi, nilai rata-rata konsumsi rumah tangga, dan serapan tenaga kerja.
"Pemerintah menaikkan UMP Sulbar karena harga kebutuhan rumah tangga yang juga meningkat. Hal itu telah menjadi bahan pertimbangan kenaikan di Sulbar," kata Andi, Kamis (16/11), seperti diberitakan Kompas.tv.
Baca Juga: Berkaca dari Sosok Jokowi, Luhut Minta Anak Muda Bisa Adil dalam Menilai Calon Pemimpin
Dia berterima kasih kepada berbagai pihak, termasuk pelaku usaha, akademisi, dan serikat buruh/pekerja, yang telah bersama-sama berkontribusi dalam merumuskan UMP untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan kemajuan pembangunan di Sulbar.
Ia berharap UMP 2024 diimplementasikan oleh perusahaan guna mendukung kesejahteraan tenaga kerja, mengingat mereka adalah aset yang juga berhak hidup layak.
Sementara perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulbar, Arly Rajab menjelaskan, kenaikan UMP tersebut sudah mengakomodasi setiap pihak, baik serikat buruh dan pelaku bisnis.
Baca Juga: Ini Penampakan Kereta Makan Suite Class di KA Bima dan KA Argo Semeru, Serasa di Resto Mewah!
"Mengacu pada PP 51, ini sudah jelas ada formulasinya. Kami menyetujui kenaikan UMP," kata Arly, dikutip dari Tribun Sulbar.
"Kita komitmen buruh adalah aset perusahaan kami bertanggung jawab mengusahakan supaya mereka bisa hidup layak, makanya kami sepakat untuk kenaikan UMP tersebut," jelasnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara