> >

Resmi Ditetapkan, Ini Besaran UMP 2024 Sumatera Barat dan Sulawesi Barat

Ekonomi dan bisnis | 20 November 2023, 22:40 WIB
Ilustrasi. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2,81 juta per bulan, naik dari Rp2,74 juta pada 2023. UMP 2024 sudah ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Nomor : 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023. (Sumber: Thinkstock/Kompas.com)

Baca Juga: Sambut Baik Aturan Baru soal Pengupahan, Pengusaha: Permintaan Kenaikan UMP harus Realistis

UMP 2024 Sulbar

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) juga sudah menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.914.958, naik 1,5 persen atau Rp43.163 dibandingkan UMP 2023 yang sebesar Rp2.871.795.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulbar Andi Farid Amri mengatakan penetapan UMP Sulbar 2024 sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Andi menambahkan, penetapan UMP Sulbar itu juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Tata Cara Penetapan UMP, berdasarkan data pertumbuhan ekonomi, nilai rata-rata konsumsi rumah tangga, dan serapan tenaga kerja.

"Pemerintah menaikkan UMP Sulbar karena harga kebutuhan rumah tangga yang juga meningkat. Hal itu telah menjadi bahan pertimbangan kenaikan di Sulbar," kata Andi, Kamis (16/11), seperti diberitakan Kompas.tv.

Baca Juga: Berkaca dari Sosok Jokowi, Luhut Minta Anak Muda Bisa Adil dalam Menilai Calon Pemimpin

Dia berterima kasih kepada berbagai pihak, termasuk pelaku usaha, akademisi, dan serikat buruh/pekerja, yang telah bersama-sama berkontribusi dalam merumuskan UMP untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan kemajuan pembangunan di Sulbar. 

Ia berharap UMP 2024 diimplementasikan oleh perusahaan guna mendukung kesejahteraan tenaga kerja, mengingat mereka adalah aset yang juga berhak hidup layak.

Sementara perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulbar, Arly Rajab menjelaskan, kenaikan UMP tersebut sudah mengakomodasi setiap pihak, baik serikat buruh dan pelaku bisnis.

Baca Juga: Ini Penampakan Kereta Makan Suite Class di KA Bima dan KA Argo Semeru, Serasa di Resto Mewah!

"Mengacu pada PP 51, ini sudah jelas ada formulasinya. Kami menyetujui kenaikan UMP," kata Arly, dikutip dari Tribun Sulbar.

"Kita komitmen buruh adalah aset perusahaan kami bertanggung jawab mengusahakan supaya mereka bisa hidup layak, makanya kami sepakat untuk kenaikan UMP tersebut," jelasnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU