Cerita Bahlil soal Awal Konflik Rempang: Petugas Pasang Patok Lahan, Dikira Mau Relokasi Warga
Ekonomi dan bisnis | 2 Oktober 2023, 18:30 WIBBaca Juga: Pengosongan Pulau Rempang Batal hingga Ganti Rugi, Bahlil: Mau Apa Jaminannya? | ROSI
Akhirnya, pemerintah pun memenuhi aspirasi masyarakat agar tidak direlokasi ke Pulau Galang, melainkan ke Kampung Tanjung Banon, yang terletak di laut yang sama dan berjarak tidak sampai 1 kilometer (km).
"Jadi masih di pantai yang sama, kalau lewat darat sekitar 3 km," sebutnya.
Kepada para anggota dewan, Bahlil mengatakan investasi di Rempang senilai 11,6 miliar dolar AS (setara Rp174 triliun) merupakan proyek pembangunan ekosistem industri yang besar.
Nantinya, di kawasan tersebut bukan hanya ada perusahaan kaca asal China yakni Xinyi Group, namun juga beberapa perusahaan lainnya.
Setidaknya ada 10 proyek yang akan digarap sebagaimana disepakati dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Investasi/BKPM dengan Xinyi International Investments Limited pada 28 Juli 2023 lalu.
Baca Juga: Kereta Suite Class Kompartemen Meluncur Pekan Ini, Berikut Potret Kemewahan Desain dan Fasilitasnya
Yaitu pembangunan kawasan industri terintegrasi; pabrik pemrosesan pasir silika; industri soda abu; industri kaca panel surya; industri kaca float; industri silikon industrial grade; industri polisilikon; industri pemrosesan kristal; industri sel dan modul surya serta industri pendukung.
Proyek-proyek tersebut ditargetkan bisa mulai masuk tahapan konstruksi pada November 2023. Adapun dari total 17.600 ribu hektare Pulau Rempang, hanya sekitar 8.142 hektare saja yang bisa dikembangkan karena sisanya merupakan kawasan hutan lindung.
Luasan itu terdiri dari 570 hektare areal dengan status APL (Areal Penggunaan Lain) dan seluas 7.572 hektare berstatus HPK (Hutan Produksi Konvensi).
"Dari total 7 ribu hektare lebih, yang kita pakai tahap pertama itu 2.300 hektare. Jadi kita tidak pakai yang 8 ribu hektare ini. Tidak," kata Bahlil.
Ia memaparkan, bahwa areal berstatus HPK tengah dalam proses final penurunan status menjadi APL dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar bisa digunakan untuk jadi area industri.
Baca Juga: Kereta Cepat Resmi Beroperasi, Ini Rute dan Jam Operasional TransJakarta Cawang-Stasiun Halim KCJB
Setelah rampung, barulah kemudian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bisa mengeluarkan sertifikat lahannya.
"Jadi tidak semua 17 ribu (lahan digunakan). Saya kadang bingung, kita katakan informasi liar itu lebih sahih dari informasi yang benar," ujar Bahlil.
"Ini penting saya luruskan, karena ada yang bilang ini Menteri Investasi bodoh atau bohong. Saya mau kasih tahu, sejak saya jadi Menteri Investasi, mana pernah saya bohongi publik atau bohong terhadap investasi yang saya sampaikan kemudian tidak terealisasi. Saya sekolah di kampung, tapi nggak bodoh-bodoh banget, lah," tandasnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Antara