Heboh soal Kasus PHK, Ini Klarifikasi PT Santos Jaya Abadi dan PT Agel Langgeng
Ekonomi dan bisnis | 13 April 2023, 18:33 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV – Penutupan dan penghentian operasional salah satu pabrik PT Agel Langgeng di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, yang menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) ratusan pekerja, menyeret nama PT Santos Jaya Abadi atau produsen Kapal Api.
Media sosial juga sempat diramaikan oleh video yang memperlihatkan rumah milik bos Kapal Api yang dijaga ketat oleh polisi. Penjagaan tersebut dilaksanakan terkait aksi demo yang diduga dilakukan oleh para pekerja PT Agel langgeng.
Pada Rabu (12/4/2023), DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Timur (Apindo Jatim) memfasilitasi kedua belah pihak untuk melakukan klarifikasi atas permasalahan tersebut.
Dalam konferensi pers, dibahas terkait permasalahan hukum pesangon PHK pekerja PT Agel Langgeng serta hubungan antara PT Santos Jaya Abadi dan PT Agel Langgeng.
Baca Juga: 1.163 Pekerja Pabrik Garmen di Tangerang Kena PHK di Bulan Ramadan
Menurut pihak Apindo, demonstrasi pekerja yang berlangsung berkepanjangan akan mempengaruhi iklim investasi di Jawa Timur.
Pupuk Sugiharto sebagai GM Marketing PT Santos Jaya Abadi menyampaikan, pemberitaan yang viral di media sosial tentang Kapal Api tidak bayar THR dan tidak membayar upah karena bangkrut adalah tidak benar.
“Tidak ada sangkut pautnya antara Kapal Api dengan PT Agel Langgeng, karena keduanya merupakan manajemen yang berbeda, seperti yang disampaikan oleh Bapak Edi dan Bapak Atmari,” ucap Pupuk, Rabu.
Dia juga menegaskan, PT Santos Jaya Abadi atau Kapal Api, tidak terlibat dalam permasalahan hukum kasus PHK di PT Agel langgeng.
Sementara itu, Direktur Utama PT Agel Langgeng Edi menegaskan, proses penutupan operasional pabrik di Pasuruan tidak ada kaitannya dengan perusahaan dan produk lain. Secara intensitas hukum dan bisnis, PT Agel Langgeng dan PT Santos Jaya Abadi berbeda.
Baca Juga: Ratusan Buruh Geruduk Pabrik Garmen, Buntut Kasus 2 Anggota SPN yang di-PHK Sepihak!
“Kami mengimbau semua pihak untuk dapat menahan diri dan menghormati proses yang sedang berjalan serta tidak menyebarkan berita-berita tidak bertanggung jawab terkait produk dan pihak lain di luar struktur manajemen PT Agel Langgeng,” kata Edi.
Menurutnya, dalam proses penutupan perusahaan, PT Agel Langgeng tetap akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan segala tanggung jawab berkaitan dengan seluruh hak-hak pekerja yang menolak dilakukan PHK.
“Sebanyak 150 orang atau sebesar 55 persen dari 273 total keseluruhan pekerja kami sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan kami juga memberikan apresiasi dan terima kasih kepada 45 pekerja atau 123 pekerja yang sudah menerima hak pesangon normatif dari perusahaan,” pungkasnya.
Penulis : Meirna Larasati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV