Zakat Profesi: Cara Menghitung, Waktu dan Jumlah Minimal Gaji atau Penghasilan
Panduan | 16 April 2022, 05:05 WIBCara menghitungnya, nilai nisab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%.
Jadi, apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nisab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.
BAZNAS juga menjelaskan, jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nisab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nisab.
Cara Menghitung Zakat Profesi
Ketentuannya adalah, zakat profesi 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan. Atau 2.5% x jumlah penghasilan selama setahun.
Contohnya adalah: Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nisab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.738.415,-.
Jika penghasilan Bapak Fery sebesar Rp10.000.000/bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fery sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.
Itulah penjelasan tentang zakat profesi yang harus dikeluarkan oleh muslim. Semoga membantu.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV