Mengenang KH Ahmad Dahlan, Pendiri Muhammadiyah yang Bergelar Pahlawan Nasional
Risalah | 14 April 2022, 16:44 WIBDi tahun yang sama saat kembali dari Mekkah, ia menikah dengan Siti Walidah atau Nyai Ahmad Dahlan, anak dari seorang imam dari Masjid Agung di Yogyakarta.
Baca juga: Mengenang Hadratusyaikh Hasyim Asy ari, Ulama Pendiri NU yang Wafat 7 Ramadan 1336 H
Pada 1909, ia bergabung ke dalam organisasi Budi Utomo. Dari organisasi ini ia berharap dapat memberitakan reformasi kepada anggotanya. Namun, para pendukungnya justru mendesak Dahlan untuk mendirikan organisasi sendiri.
Pada 1912, Ahmad Dahlan pun mendirikan Muhammadiyah, organisasi pendidikan sebagai sarana untuk mewujudkan cita-cita reformasinya.
Perkumpulan ini berdiri tepatnya pada 18 November 1912. Sejak awal, Dahlan sudah menetapkan bahwa Muhammadiyah tidak bergerak dalam bidang politik, melainkan sosial dan pendidikan.
Pada 20 Desember 1912, Ahmad Dahlan mengajukan permohonan kepada pemerintah Hindia Belanda untuk mendapat status sebagai badan hukum. Permohonan inipun baru dikabulkan pada 1914, dengan Surat Ketetapan Pemerintah No. 81 Tanggal 22 Agustus 1914. Namun, izin ini hanya berlaku dan boleh bergerak untuk daerah Yogyakarta saja.
Sejak saat itu, organisasi Muhammadiyah pun semakin lama semakin berkembang. Pada 1917 ditambahkan seksi perempuan bernama Aisyiyah, buatan istrinya, yang berperan penting dalam memodernisasi kehidupan perempuan Indonesia.
Maka dari itu, Dahlan kembali mengajukan permohonan kepada pemerintah Hindia Belanda untuk mendirikan cabang Muhammadiyah di seluruh Indonesia.
Permohonan ini dikabulkan oleh pemerintah Hindia Belanda pada 2 September 1921.
Saat ini, dengan jumlah anggota sebanyak 20-juta, Muhammadiyah menjadi organisasi Muslim terbesar kedua di Indonesia setelah Nahdlatul Ulama.
Baca juga: Kisah Ukasyah, Ahli Surga yang Justru Ingin Mencambuk Rasulullah
Akhir Hidup
Ahmad Dahlan meninggal di usia 54 tahun di Yogyakarta pada 23 Februari 1923.
Atas jasanya, KH Ahmad Dahlan diangkat menjadi pahlawan nasional melalui SK Presiden No 657 tahun 1961 oleh Presiden Soekarno.
Adapun dasar-dasar penetapan Ahmad Dahlan sebagai Pahlawan Nasional adalah sebagai berikut:
- KH Ahmad Dahlan telah mempelopori kebangkitan umat Islam untuk menyadari nasibnya sebagai bangsa terjajah.
- Muhammadiyah telah banyak memberikan ajaran Islam yang murni kepada bangsanya.
- Muhammadiyah telah mempelopori amal usaha sosial dan pendidikan yang amat diperlukan bagi kebangkitan dan kemajuan bangsa, dengan jiwa ajaran Islam.
- Muhammadiyah bagian wanita (Aisyiyah) telah mempelopori kebangkitan wanita Indonesia untuk mengecap pendidikan dan berfungsi sosial, setingkat dengan kaum pria
Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV