Mengganti Puasa dengan Fidyah: Berapa Besarannya dan Apa Boleh Menggunakan Uang?
Panduan | 4 Mei 2021, 07:15 WIBSedangkan, satu mud setara dengan 0,6 kilogram atau tiga per empat liter, angka inilah yang kumudian dijadikan patokan dalam menentukan besaran fidyah.
Baca Juga: Untuk Mahasiswa Perantau, Kamu Berhak Dapat Zakat Fitrah Lho, Asalkan ...
Sementara itu, terdapat berbagai pendapat lain yang juga menyatakan besarnya fidyah, dengan menggunakan sebuah nash hadits sebagai rujukannya.
Tetapi, hadis yang digunakannya dinilai dha’if oleh Muhhadditsin atau para penyelidik hadis, sehingga beberapa pendapat itu pun diaggap lemah.
Baca Juga: Tata Cara dan Lafal Latin Doa Niat Zakat Fitrah
Misalnya, hadis riwayat Abu Dawud dari Salmah bin Shakhr yang menjadi dasar penentuan besaran fidyah sebesar 2,8 kilogram bahan makanan pokok.
Ada pula pendapat yang menyatakan bahwa besamya fidyah adalah setengah sha bahan makanan pokok dengan hadis riwayat Ahmad dari Abu Zaid Al Madany sebagai dasarannya.
Selain itu, terdapat juga qiyas atau analogi yang menyatakan besarnya fidyah puasa sama dengan fidyah orang yang bercukur ketika sedang ihram, yakni sejumlah seengah sha atau dua mud.
Baca Juga: Mengisap Vape Saat Puasa Ramadan, Bagaimana Hukumnya?
Selanjutnya, hal lain yang saat ini juga banyak dipertanyakan adalah penggunaan uang sebagai pengganti bahan makanan untuk membayarkan fidyah.
Sesuai dengan definisi dan tujuan fidyah yang telah diuraikan di atas, maka boleh-boleh saja memberikan fidyah dalam bentuk uang.
Sebab, terdapat pula kemungkinan fakir miskin yang hendak diberi fidyah telah cukup untuk urusan bahan makanan.
Jadi, alangkah lebih baik memberikan fidyah dalam bentuk yang pastinya bermanfaat, seperti uang yang dapat dipergunakan untuk memenuhi keperluan lain.
Dengan catatat, jika ada indikasi bahwa uang tersebut akan digunakan untuk foya-foya, maka lebih baik memberikan fidyah dalam bentuk bahan makanan kembali.
***
Artikel kolaborasi ini pertama diterbitkan di islami.co dengan judul Fidyah (Tebusan) Bagi yang Tak Dapat Berpuasa oleh KH Arwani Faishal, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Mas’ail PBNU
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV