> >

Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2020 Ditanggung Pemerintah, Ini Peserta yang Berhak Dapat

Kebijakan | 2 Juli 2020, 13:56 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Sumber: (Kompas.com/Retia Kartika Dewi))

Baca Juga: BPJS Kesehatan Sederhanakan Pengajuan Klaim Pasien Covid-19, Syaratnya Semakin Mudah

Sementara itu, sisa iuran yaitu Rp 25.500 dibayarkan oleh pemerintah daerah sepanjang peserta PBPU dan BP didaftarkan oleh pemerintah daerah.

Aturan tersebut dituangkan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a yang berbunyi pada 2020 iuran sebesar Rp 25.500per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta.

Kedua, sisanya sebesar Rp 16.500 per orang per bulan dibayar oleh Pemerintah Pusat sebagai Bantuan Iuran.

Ketiga, iuran bagian Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta sebesar Rp 25.500 akan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah 

Untuk periode 2021, iuran untuk peserta PBPU dan BP kelas IIItetap sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan Rp7.000 dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Sri Mulyani: Jika Peserta Kelas I dan II Tak Kuat Turun Saja ke Kelas III

Adapun, bantuan iuran sebesar Rp 7.000 pada 2021 itu dibayar pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

Rinciannya, Rp 4.200 dibayar pemerintah pusat dan Rp 2.800 sisanya dibayar pemerintah daerah. Sisanya yaitu Rp 35.000 dapat dibayarkan pemerintah daerah baik sebagian ataupun seluruhnya.

Dijelaskan juga bantuan iuran kepada PBPU dan BP hanya diberikan kepada peserta yang masih aktif. Bantuan Iuran untuk tahun 2020 sebesar Rp 16.500 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat untuk bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun 2020.

Kontribusi iuran peserta PBI JKN dibayarkan oleh pemerintah provinsi yang dibagi dan dibebankan berdasarkan kapasitas fiskal daerahnya masing-masing.

Baca Juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dikritik, Istana: Negara Sedang Sulit, Penerimaan Turun Drastis

Adapun besaran kontribusi iuran peserta PBI JKN yang dibebankan kepada pemerintah provinsi diatur dalam pasal 23 yang menyesuaikan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

Untuk provinsi dengan kapasitas fiskal sangat tinggi sebesar Rp 2.200 per orang per bulan, provinsi kapasitas fiskal daerah tinggi dan sedang Rp 2.100 per orang per bulan, dan provinsi dengan kapasitas fiskal rendah dan sangat rendah sebesar Rp 2.000 per orang per bulan.

Kapasitas fiskal daerah mengacu pada kapasitas fiskal daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai peta kapasitas fiskal daerah.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU