Budi Gunadi Ungkap Sederet Masalah yang Buat RUU Kesehatan Sangat Diperlukan
Kebijakan | 16 Maret 2023, 08:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan kini telah menjadi RUU Inisiatif DPR dan dikembalikan ke pemerintah untuk dibahas lebih lanjut.
Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin pun menginventarisasi sejumlah daftar masalah yang menghambat upaya perbaikan layanan kesehatan, melalui agenda Public Hearing terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, pada Rabu (15/3/2023).
"Apapun yang kita ubah, prinsip saya harus meningkatkan layanan kesehatan masyarakat, bukan buat dokter, rumah sakit, apoteker, menteri dan lainnya, tapi untuk masyarakat," kata Budi dalam acara yang diadakan Gedung Kemenkes Kuningan, Jakarta itu, seperti dikutip dari Antara.
Menurut Budi, dasar yang melatarbelakangi transformasi kesehatan di antaranya pengalaman Indonesia selama menghadapi pandemi Covid-19.
Ia pun menegaskan jika RUU Kesehatan ini dibuat bukan untuk kepentingan dokter dan Kemenkes.
Baca Juga: PDSI Minta Penerbitan Surat Izin Praktik Bebas Intervensi Organisasi Profesi Dokter
"Target kami untuk masyarakat. Itu berkaitan dengan Pasal 34 UUD 1945, negara harus hadir. Kalau izin praktik susah, negara harus hadir, kalau distribusi tidak merata, negara hadir," ujar mantan Wakil Menteri BUMN itu.
Agenda public hearing dihadiri organisasi profesi dari Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB), pemerhati pendidikan dan pelayanan kesehatan, Forum Dokter Susah Praktik (FDSP), dan Forum Dokter Pejuang Surat Tanda Registrasi (FDP-STR).
Dalam kesempatan itu, salah satu yang disorot Menkes Budi adalah jumlah dokter yang masih kurang di Indonesia.
Data Kemenkes RI melaporkan, Indonesia masih membutuhkan sekitar 400 dokter spesialis jantung. Tapi saat ini dari 92 fakultas kedokteran, hanya ada 20 di antaranya yang memiliki program studi spesialis, sehingga membutuhkan waktu produksi yang lama.
Kekurangan dokter spesialis terbanyak dialami layanan kebidanan dan kandungan sebanyak 3.941 dokter, dokter spesialis kesehatan anak 3.662 dokter, dokter penyakit dalam 2.581 dokter.
Baca Juga: Menkes: RUU Kesehatan Bukan untuk Dokter Atau Kemenkes, tapi Masyarakat
Dengan jumlah dosen dan kuota mahasiswa per dosen saat ini, fakultas kedokteran di Indonesia diperkirakan membutuhkan 1,36 tahun untuk memenuhi kebutuhan dokter spesialis kebidanan dan kandungan, 2,26 tahun untuk dokter spesialis kesehatan anak, 3,23 tahun untuk dokter spesialis penyakit dalam.
Budi menuturkan, Kemenkes telah bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk menambah kuota penerimaan beasiswa dokter spesialis dan sub-spesialis.
Selain itu, Budi juga menyorot tentang pentingnya peningkatan layanan primer melalui RUU Kesehatan.
"Dalam RUU ini banyak topik mengenai penguatan layanan primer, melalui skrining, posyandu, laboratorium kesehatan masyarakat, sehingga didapat data kasus, itu semua diintegrasikan dengan teknologi. Vaksinasi juga kami dorong, ada sekitar 10 hingga 12 program," ungkapnya.
Budi mengatakan, saat ini terdapat sekitar 3.000 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah dirangkum dalam 400 lebih pasal di RUU Kesehatan, dan baru 100 DIM di antaranya yang dibahas.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Pastikan Iuran Tak Naik hingga 2024, Dirut: Arahan Presiden
Ia juga berkomitmen, pembahasan RUU Kesehatan ini akan dilakukan secara transparan. Masyarakat bisa berpartisipasi melalui public hearing website yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan.
Sebagai bagian dari proses partisipasi publik, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait penyusunan materi RUU Kesehatan melalui laman ini.
Secara paralel, Kemenkes juga menyelenggarakan berbagai kegiatan partisipasi publik secara Luring dan Daring di mana jadwal kegiatan tercantum juga dalam laman tersebut.
Selanjutnya Menteri Kesehatan akan mengoordinasikan penyusunan Daftar Isian Masukan (DIM) RUU bersama dengan Menteri lain yang ditunjuk dan kementerian/lembaga terkait, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan dan tanggapan terkait penyusunan materi RUU ini, bisa mengakses laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id
Draft RUU juga dapat diunduh dalam laman tersebut.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara