Ditjen Pajak dan Bea Cukai Diusulkan Dipisah dari Kemenkeu, Dilebur Jadi Lembaga Penerimaan Negara
Bumn | 2 Maret 2023, 10:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif The PRAKARSA, lembaga riset dan advokasi kebijakan, Ah Maftuchan, mengusulkan agar Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai dipisahkan dari Kementerian Keuangan.
Hal itu sebagai reformasi kelembagaan agar kinerja dan pengawasannya dapat lebih optimal, sehingga kepercayaan publik akan makin tinggi.
Setelah dipisah dari Kemenkeu, kedua instansi itu sebaiknya dilebur menjadi Lembaga Penerimaan Negara (LPN) yang bertanggung jawa langsung kepada presiden.
"Rekening gendut yang dimiliki (mantan) pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo dan pembubaran klub motor gede di lingkungan Ditjen Pajak oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati telah memicu turunnya kepercayaan publik terhadap otoritas pajak," kata Ah Maftuchan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/3/2023).
"Di sisi lain, kasus Rafael Alun Trisambodo dan klub motor gede telah mendorong wacana perlunya reformasi kelembagaan otoritas perpajakan di Indonesia secara mendasar," ucapnya.
Ia menuturkan, kasus tersebut terjadi karena kuranganya pengawasan internal terhadap otoritas perpajakan.
Baca Juga: Minta Masyarakat Tetap Bayar Pajak, Dirjen Pajak: Kewajiban Berbangsa Bernegara
“Reformasi kelembagaan otoritas perpajakan dapat dilakukan dengan memisahkan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan menjadi lembaga otonom di bawah presiden langsung," ujarnya.
"Agar reformasi otoritas pendapatan negara semakin komprehensif, maka Ditjen Bea dan Cukai juga dapat dipisahkan dari Kementerian Keuangan dan disatukan dengan Ditjen Pajak menjadi Lembaga Penerimaan Negara (LPN)” ucapnya.
Menurut Ah Maftuchan, keberadaan LPN akan memperbaiki kinerja perpajakan, bea dan cukai secara keseluruhan. Dampaknya, penerimaan negara akan semakin meningkat sesuai dengan potensi yang ada dan kepercayaan publik terhadap otoritas penerimaan negara akan semakin meningkat.
"Dengan dipisahkan dari Kementerian Keuangan, secara umum tata kelola kelembagaan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai sebagai lembaga otonom bisa mengurangi ‘super power’-nya Kementerian Keuangan karena memisahkan kewenangan penerimaan negara dan perbendaharaan negara," katanya.
"Selain itu, pemisahan ini juga dapat meningkatkan akuntabilitas, meningkatkan pengawasan dan mengurangi potensi conflict of interest," ucap Ah Maftuchan yang juga sebagai Co-coordinator Tax and Fiscal Justice Asia (TAFJA).
Baca Juga: KPK Buka-bukaan Modus Korupsi Pejabat Pajak: Negosiasi hingga Biaya WP Diringankan
Untuk memperkuat langkah tersebut, menurut Maftuchan, penting juga adanya reformasi pengadilan pajak yang selama ini berada di bawah Kementerian Keuangan untuk dipindah ke bawah Mahkamah Agung.
Maftuchan meyakini, jika hal ini dilakukan bisa menjadi langkah yang bagus di akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo. Karena ini akan sangat berdampak bagi orientasi dan tata kelola penerimaan negara, baik yang bersumber dari pajak maupun non-pajak ke depan.
Sebenarnya, kata Maftuchan, wacana pembentukan otoritas pengumpul pajak yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden sudah mengemuka sejak awal periode pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Namun wacana ini menguap karena ada keengganan dari internal Kementerian Keuangan.
"Kalau pembentukan Lembaga Penerimaan Negara ini mulai dilakukan, maka akan berdampak signifikan bagi pemerintah kita, akan ada benefit secara sosial dan ekonomi dari kebijakan tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Dukung Sri Mulyani "Bersih-Bersih", Megawati: Saya Lihat Sendiri Birokrat Itu Bagaimana
"Lembaga Penerimaan Negara dapat menjadi tonggak baru bagi Indonesia dalam rangka meningkatkan kemampuan mobilisasi sumber penerimaan negara dan meningkatkan kemampuan negara dalam pendanaan pembangunan Indonesia ke depan," katanya.
Pembentukan Badan Penerimaan Pajak sebagai model Semi-Autonomous Revenue Authority (SARA) yang langsung di bawah Presiden telah diterapkan oleh banyak negara seperti Amerika Serikat, China dan Selandia Baru.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :