Ombudsman Kaji Implementasi Kendaraan Listrik, SPBKLU Masih Terbatas & Insentif Tak Juga Diberikan
Ekonomi dan bisnis | 14 Februari 2023, 19:19 WIBUntuk itu, Ombudsman RI menyarankan memperbanyak dan memperluas penyebaran SPKLU/SPBKLU dengan memperhatikan sarana pendukungnya seperti petunjuk penggunaan yang jelas, call center yang dapat dihubungi dan responsif apabila terdapat permasalahan yang disampaikan pelanggan, tempat tunggu yang nyaman serta SOP perawatan dan perbaikannya jika ada kerusakan," pungkasnya.
Baca Juga: Kapan Subsidi Kendaraan Listrik Turun? Menkeu Sri Mulyani Sebut Masih Tunggu Restu DPR RI
Pemberian Insentif
Selain itu, Ombudsman menemukan belum optimalnya pemberian insentif terutama insentif fiskal baik bagi kalangan industri, pengusaha, maupun orang perorangan.
"Hal tersebut mengakibatkan belum antusiasnya masyarakat dalam memiliki kendaraan listrik karena harganya yang cukup mahal dibanding di negara-negara lain," kata Hery.
Sebagai contoh, harga jual mobil listrik kona dai Hyundai di Amerika dan Eropa berkisar di harga Rp450.000.000, harga jual di Korea Rp350.000.000, dan Australia seharga Rp500.000.000, sedangkan di Indonesia bisa mencapai Rp698.000.000.
Fakta lainnya, terjadi disparitas harga yang cukup tinggi antara harga pabrik dengan harga jual di Indonesia.
Contoh, mobil listrik Wuling di China harganya berkisar Rp85-90 juta, namun kemudian di Indonesia dijual dengan harga Rp300 juta.
Ombudsman menilai, untuk saat ini insentif yang dikeluarkan oleh Pemerintah belum begitu optimal. Hal itu bisa mengakibatkan belum antusiasnya masyarakat dalam memiliki kendaraan listrik karena harganya yang cukup mahal.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV