> >

OJK Ingatkan Debt Collector Dilarang Pakai Kekerasan saat Tagih Utang, Melanggar Kena Sanksi Pidana

Ekonomi dan bisnis | 11 Oktober 2022, 15:36 WIB
Ilustrasi debt collector alias penagih utang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tegas melarang debt collector menggunakan kekerasan atau melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial dalam proses penagihan utang kepada konsumen. (Sumber: Tribunnews.com)

Debt collector juga diwajibkan membawa surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, dan salinan sertifikat jaminan Fidusia.

“Seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehingga mencegah terjadinya dispute,” jelasnya.

Baca Juga: Niat Tagih Tunggakan, Debt Collector Ini Malah Ditembak di Bagian Dagu Hingga Tembus ke Rahang!

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU