> >

Mulai Hari Ini, Naik Pesawat Tujuan Domestik Wajib Booster, Tak Perlu Antigen-PCR

Ekonomi dan bisnis | 29 Agustus 2022, 05:18 WIB
Suasana antrian penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta, Senin (14/9/2020) (Sumber: Dok Humas Angkasa Pura II)

4. Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan

5. Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.

6. Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, namun wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga: Kata Menhub agar Dapat Tiket Pesawat Murah: Naiknya Siang dan Hari Kerja

Ia melanjutkan, syarat-syarat di atas juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.

"Selama pemberlakuan edaran ini, kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen," ujarnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU