> >

Terbebani Tarif Listrik Naik, Pelanggan Bisa Ajukan Penurunan Daya

Kebijakan | 13 Juni 2022, 13:19 WIB
Ilustrasi - PT PLN (Persero) mengizinkan pelanggan untuk mengajukan penurunan daya listrik apabila merasa keberatan dengan kebijakan penyesuaian tarif listrik. (Sumber: Instagram/@pln_id)

JAKARTA, KOMPAS.TV – PT PLN (Persero) mengizinkan pelanggan untuk mengajukan penurunan daya listrik apabila merasa keberatan dengan kebijakan penyesuaian tarif listrik yang akan diberlakukan per 1 Juli 2022 mendatang.

"Pindah daya silahkan karena ini hak asasi dari masing-masing pelanggan kami," kata Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/6/2022).

Darmawan menyarankan, agar pelanggan yang mengajukan penurunan daya dapat menyesuaikan dengan konsumsi listrik harian. Hal ini untuk menghindari kendala teknis berupa sekring rumah yang sering turun akibat konsumsi lebih besar ketimbang daya listrik.

Konsumsi listrik berkorelasi dengan taraf ekonomi dari masing-masing pelanggan. Pelanggan mampu punya pendingin udara atau AC dan pelanggan ekonomi mapan memiliki AC di setiap kamar.

Sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan tarif listrik untuk lima golongan, mulai 1 Juli 2022.

Kelima golongan itu adalah golongan R2 (3.500-5.500 VA) atau rumah tangga menengah, R3 (6.600 VA ke atas) atau rumah tangga, P1 (6.600VA sampai 200kVA) atau kantor pemerintah di tegangan rendah, P2 (200 kVA ke atas) atau kantor pemerintah, dan P3 atau Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah.

Baca Juga: Pengumuman! Tarif Listrik 5 Golongan Ini Naik Mulai 1 Juli 2022

Pemerintah beralasan kebijakan menaikkan tarif listrik pelanggan rumah mewah dan pemerintah karena besaran empat indikator ekonomi makro meningkat, terutama harga minyak mentah dunia yang tinggi, sehingga meningkatkan beban produksi listrik yang dihasilkan PLN.

Setiap kenaikan 1 dolar AS dari harga minyak mentah dunia berdampak terhadap biaya pokok produksi listrik secara keseluruhan hingga Rp500 miliar.

Selain itu kebijakan menyesuaikan tarif listrik juga dilakukan agar kompensasi listrik bisa tepat sasaran.

Sejak tahun 2017 sampai 2021, pelanggan ekonomi menengah golongan 3.500 VA ke atas telah menikmati kompensasi listrik dengan total angka mencapai Rp4 triliun.

Pemerintah mengklaim kebijakan menaikkan tarif listrik itu hanya akan memberikan dampak inflasi sebesar 0,019 persen dan berpotensi menghemat kompensasi sebanyak Rp3,1 triliun atau 4,7 persen dari total keseluruhan kompensasi yang pemerintah kucurkan kepada PLN.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU