> >

Mulai Besok, Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Berlaku

Kebijakan | 27 April 2022, 10:35 WIB
Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto saat mengumumkan batas larangan ekspor minyak goreng (Sumber: Tangkapan layar YT Perekonomian RI)

Airlangga juga meminta para pengusaha dan pabrik kelapa sawit untuk membeli TBS dari petani sesuai dengan harga yang wajar.

Sementara itu, pengawasan akan dilakukan oleh pihak bea cukai.

"Bea cukai akan terus memonitor seluruh aktivitas dari kegiatan yang dilakukan perusahaan sesuai data Januari-Maret, sehingga tentu dari seluruh rantai pasok akan dimonitor oleh bea cukai," tutur Airlangga.

"Pengawasan bea cukai juga diikuti oleh Satgas pangan, setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai peraturan UU, pengawasan terus menerus juga selama libur Idulfitri," ujarnya.

Baca Juga: Catat! Ini 3 Kode HS yang Kena Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng

Meski batas waktu belum ditentukan, pemerintah akan terus mengevaluasi pelarangan ekspor secara berkala.

"Tentunya ini semacam regulatory sandbox yang akan terus disesuaikan dengan perkembangan situasi yang ada," sebutnya.

Sedangkan untuk mempercepat distribusi minyak goreng demi mencapai harga Rp14.000 per liter, akan dilakukan dengan 2 mekanisme rantai distribusi.

Yaitu dengan mekanisme pembayaran subsidi harga melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tanpa mengurangi good governance badan layanan umum tersebut.

"Kedua, penugasan kepada Bulog untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat, terutama di pasar tradisional. Jadi, produsen yang tidak memiliki jaringan distribusi, akan diberikan untuk penugasan Bulog," katanya.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU