SiCepat Akui Ada Salah Prosedur dalam PHK Massal, Besok Dipanggil Menaker
Ekonomi dan bisnis | 16 Maret 2022, 15:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Beberapa hari terakhir, beredar kabar di media sosial tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran yang dilakukan perusahaan pengiriman barang, PT SiCepat Ekspres Indonesia.
Chief Marketing Corporate Communication Office SiCepat Ekspres Wiwin Dewi Herawati akhirnya mengakui ada kesalahan prosedur yang dilakukan perusahaan dalam PHK tersebut. Ia pun meminta maaf jika masyarakat merasa tidak nyaman.
"Jadi pertama kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul dari pemberitaan ini," kata Wiwin dalam konferensi pers virtual, Rabu (16/3/2022).
"Atas pemberitaan tersebut kami ingin mengklarifikasi, lebih tepatnya mengakui adalah kesalahan prosedur pada proses PHK yang sebagaimana seharusnya tidak dilakukan pada karyawan yang terdampak," ujarnya.
Baca Juga: Ada Program JKP, Perusahaan Tetap Wajib Bayar Pesangon Pekerja yang Ter-PHK
Wiwin menjelaskan, PHK dilakukan hanya kepada karyawan yang bermasalah dan tidak memenuhi standar kinerja yang ditetapkan perusahaan. Jadi bukan hanya kurir, karyawan di bagian manajemen juga ada yang terdampak.
Wiwin pun menyinggung ketatnya persaingan industri pengiriman barang yang membutuhkan karyawan sesuai kompetensi.
"Jadi apa yang kami lakukan dalam pemberitaan tersebut itu adalah bagian dari evaluasi yang kami lakukan setiap tahunnya. Tidak hanya berlaku di bagian operasional saja tapi di seluruh direktorat SiCepat Ekspres setiap tahun melakukan evaluasi kerja," ujar Wiwin.
"Kompetisi di dunia ekspedisi makin ketat seiring perkembangan industri kreatif, e-commerce bisnis kemudian juga bagaimana kita menghadapi endemi. SiCepat ini harus menyiapkan karyawan-karyawan yang memang siap berkompetisi di industri ini," ujarnya.
Baca Juga: Luhut Ungkap Alasan SoftBank Mundur dari Investasi Pembangunan IKN
SiCepat mengaku akan tetap memberikan kompensasi kepada karyawan yang di-PHK, sesuai ketentuan.
"Kemudian bagi yang terdampak saat ini SiCepat Ekspres sebetulnya sudah bertanggungjawab dengan cara memberikan kompensasi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemudian melakukan konsolidasi pendekatan secara kekeluargaan," tutur Wiwin.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan akan memanggil manajemen SiCepat pada Kamis, (17/3/2022). Menaker ingin meminta penjelasan SiCepat atas PHK yang mereka lakukan.
"Besok mau kita panggil mediasi, karena di berita itu kita harus liat fair (adil) apa benar? Kita besok akan panggil manajemen," kata Ida kepada wartawan di Menara KADIN, Rabu (16/3/2022).
Baca Juga: Ada Program JKP, Perusahaan Tetap Wajib Bayar Pesangon Pekerja yang Ter-PHK
Ida mengingatkan mediasi perusahaan dengan karyawan sangat penting untuk mencari apakah benar ada pelanggaran dan jangan sampai dipengaruhi rumor-rumor yang beredar.
"Kita sudah minta mereka untuk datang, nanti kita sampaikan ke media. Jangan terlalu dipercaya, nanti ada presscon setelah mediasi," ucap Ida.
"Belum tentu (dipaksa resign). Kalau mereka peserta JKM, JKK maka bisa (dapatkan JKP). Makanya besok kita panggil, kita sudah minta mereka untuk datang," ujarnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :