Asosiasi Pengemudi Truk Ngeluh Paling Terbebani Sanksi Truk ODOL
Kebijakan | 25 Februari 2022, 08:21 WIB"Betul yang disampaikan asosiasi pengemudi bahwa harus ada perluasan penanggung jawab terhadap pelanggaran utntuk over loading, bukan hanya pengemudi saja tapi juga pemilik barang. Sementara pemilik kendaraan itu pelanggarannya di sisi over dimensi," tutur Budi.
Dalam beberapa hari terakhir, Kemenhub memang tengah gencar menindak truk ODOL. Hal itu dilakukan untuk mengejar target Indonesia bebas truk ODOL atau Zero ODOL pada 2023.
Namun penindakan itu ditentang banyak pihak. Mulai dari sopir truk, pengusaha pemilik truk, hingga pengusaha pemilik barang.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bahkan meminta Kemenhub menunda Zero ODOL ke 2025. Apindo juga mengusulkan pemberian insentif kepada pengusaha, jika aturan Zero ODOL dijalankan.
Baca Juga: Ganjar Minta Kemenhub Sosialisasikan Aturan Larangan Truk ODOL agar Tidak Bikin Geger
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, pihaknya sebenarnya mendukung aturan tersebut. Namun, penerapan zero ODOL tidak bisa dilakukan tahun 2023 karena pandemi telah membuat dunia usaha terpuruk.
Jika diundur ke 2025, pengusaha punya waktu lebih banyak mempersiapkan diri.
"Kita tahu semua bahwa perekonomian selama pandemi sangat terpuruk. Karenanya, kami usul kebijakan zero odol ini diundur paling tidak dua tahun atau di Januari 2025," kata Hariyadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/2).
Baca Juga: Ratusan Sopir di Berbagai Wilayah Tolak Aturan “ODOL”
Hariyadi juga mengusulkan, agar pemerintah memberikan insentif ke pengusaha. Lantaran mereka butuh biaya yang tidak sedikit untuk peremajaan truk dan investasi truk baru.
Insentif bisa diberikan kepada sektor usaha yang banyak menggunakan truk pengangkut agar harganya bisa kompetitif. Misalnya dengan keringanan pajak untuk pembiayaan pembelian truk baru maupun pembebasan bea masuk (BM).
“Anggaran subsidi ini bisa diambilkan dari pos anggaran pemeliharaan jalan,” ujar Hariyadi.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber :