> >

Tahun Lalu Diskon PPN DTP Rumah 100 Persen, Tahun Ini Diberikan Diskon 50 Persen

Kebijakan | 8 Februari 2022, 11:39 WIB
Ilustrasi - Pemerintah Resmi Memperpanjang Insentif PPN DTP Rumah. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Penguasaan rumah tapak/rusun siap huni dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari 2022 sampai dengan paling lambat 30 September 2022.

“Rumah yang mendapat fasilitas merupakan rumah yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan,” jelas dia.

Bisa dipakai lebih dari sekali

Lebih lanjut, PPN DTP bisa dimanfaatkan lebih dari satu kali, karena berlaku untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun. Artinya, jika sudah mendapatkan insentif PPN DTP pada tahun 2021, orang tersebut dapat memanfaatkan kembali PPN DTP tahun 2022. Untuk memanfaatkannya.

Pengusaha Kena Pajak perlu mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi di kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 31 Maret 2022.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Diskon PPN Rumah Sampai September 2022

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU