> >

Distribusi Minyak Goreng Satu Harga Masih Jadi PR Pemerintah

Kebijakan | 26 Januari 2022, 14:34 WIB
Supermarket di Kalibata City menjual minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter. (Sumber: Kompas TV/DINA KARINA)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti meminta pemerintah memikirkan skema distribusi minyak goreng untuk mengantisipasi kepanikan masyarakat membeli atau panic buying komoditas tersebut.

"Penetapan satu harga minyak goreng Rp14.000 per liter ini sangat membantu masyarakat. Hanya saja, kondisi ini menyebabkan panic buying. Apalagi ibu-ibu, karena mereka takut tidak kebagian. Bahkan mereka rela mengantre sebelum toko buka," kata La Nyalla seperti dikutip dari Antara, Rabu (26/1/2022).

Ia berharap pemerintah juga memberikan kepastian kepada masyarakat, minyak goreng satu harga ini beredar di setiap pasar.

Menurutnya, harga minyak goreng di pasar tradisional masih sekitar Rp20.000-an per liter dan hal ini yang menyebabkan masyarakat menyerbu toko-toko ritel.

Baca Juga: Pak Menteri, kok Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional Masih Mahal?

"Pengawasan harus dilakukan pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pastikan, agar tidak terjadi penimbunan atau penyalahgunaan pendistribusian, sehingga stok minyak goreng lebih sedikit dari kebutuhan masyarakat, jadi tidak berimbang," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan M Lutfi menyatakan masyarakat bisa menyampaikan aduan atau keluhan terkait penerapan minyak goreng satu harga.

Misalnya jika warga menemukan ada perusahaan atau ritel modern yang menjual minyak goreng dengan harga lebih dari Rp14.000 per liter.

Hal tersebut bisa disampaikan lewat pesan ke aplikasi WhatsApp dengan nomor 081212359337, email hotlinemigor@kemendag.go.id, atau konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor).

Baca Juga: Harga Turun, Penjual Minyak Goreng Merugi

“Kami siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga. Silakan apabila mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan, dapat langsung menghubungi hotline yang kami sediakan,” kata Lutfi kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).

Lutfi mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah hukum tegas kepada pelaku usaha dan konsumen yang melanggar. Lantaran, konsumen juga diimbau untuk tidak menimbun minyak goreng atau melakukan panic buying.

"Para produsen/eksportir yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan diberikan sanksi berupa pembekuan/pencabutan izin," ujarnya.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU