Satgas BLBI Cuma Punya Waktu 2 Tahun Lagi Kejar Piutang Negara Rp110 T
Ekonomi dan bisnis | 18 Januari 2022, 15:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Mengawali tahun 2022, Satgas BLBI memberi pembekalan kepada para anggotanya sebagai upaya penyelesaian penanganan hak tagih dana BLBI sesuai tujuan pembentukan Satgas.
Jangka waktu penugasan Satgas BLBI cukup singkat, yaitu hingga 31 Desember 2023.
"Dalam sisa waktu dua tahun inilah, Satgas harus bergerak lebih cepat untuk dapat mengembalikan hak tagih negara atas dana BLBI senilai Rp110,45 triliun," kata Direktur Hukum dan Humas Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, lewat keterangan tertulis, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga: Di Pengadilan, Texmaco Masih Tidak Mengakui Punya Utang BLBI Rp29 Triliun
"Satgas BLBI akan terus melakukan berbagai upaya terutama dengan terus bersinergi antar seluruh Kementerian dan Lembaga Negara yang menjadi anggota Satgas," tambahnya.
Selain itu, upaya tegas akan dilakukan oleh Satgas BLBI. Seperti penyitaan harta kekayaan lain, pengejaran perusahaan yang terafiliasi dengan obligor/debitur, pemblokiran saham dan badan hukum.
"Juga tidak menutup kemungkinan dilakukan upaya pidana terhadap obligor/debitur yang melakukan peralihan aset jaminan yang diperjanjikan," ujarnya.
Sejak dibentuk, berbagai upaya guna mengembalikan hak tagih negara telah dilakukan Satgas BLBI diantaranya pemanggilan obligor/debitur, penguasaan fisik melalui pemasangan plang atas aset properti, maupun penyitaan aset jaminan dari obligor/debitur.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Obligor BLBI di Singapura Serahkan 120 Sertifikat Tanah
Berikut adalah hasil kerja yang berhasil dikumpulkan Satgas BLBI Hingga 31 Desember 2021:
1. Uang tunai sebesar Rp317.795.930.844, yang disetor kas negara dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)
2. Aset tanah yang telah ditetapkan
statusnya/dihibahkan kepada Kementerian/Lembaga senilai Rp1.149.894.359.449,00
3. Aset tanah yang berhasil dikuasai baik berupa aset properti maupun sita aset jaminan kredit dengan estimasi nilai sekitar Rp8,35 triliun rupiah.
Baca Juga: Satgas BLBI Bukukan Penerimaan Uang Rp313 M dan Sita 13 Juta Meter Persegi Aset Obligor/Debitur
4. Aset berupa tanah yang berhasil dikuasai baik yang berasal dari penguasaan aset properti maupun penyerahan aset jaminan kredit dari obligor/debitur seluas 13.767.873,35 m2
5. Aset tanah yang telah ditetapkan statusnya/dihibahkan kepada Kementerian/Lembaga guna penyelenggaraan tugas dan fungsi negara seluas 443.970 m2
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber :