Pemerintah akan Impor 1 Juta Tablet Obat Covid Molnupiravir
Kebijakan | 8 November 2021, 15:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, pemerintah akan mengimpor Molnupiravir yang merupakan obat Covid-19 buatan perusahaan asal Amerika Serikat, Merck. Jumlah Molnupiravir yang akan dibeli sebanyak 600.000 hingga 1 juta tablet dan akan datang pada Desember tahun ini.
Hal itu disampaikan Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Senin (8/11/2021).
"Yang sudah kita lakukan adalah kemarin saya sudah ke Amerika deal dengan Merck, rencananya kita akan beli dulu antara 600.000 sampai 1 juta tablet bulan Desember," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (8/11/2021).
Budi menjelaskan, langkah impor dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi gelombang ketiga pandemi Covid-19. Molnupiravir diklaim mampu melawan varian COVID-19 mulai dari delta, gamma, hingga Mu.
Baca Juga: Kemenkes Terus Evaluasi Harga PCR demi Cegah Masuk Kepentingan Bisnis
Berdasarkan hitungan Kemenkes, harga Molnupiravir sekitar 40-50 dollar AS atau dibawah Rp1 juta. Namun, pemerintah Indonesia juga berupaya agar mendapat voluntary license, yang bisa digunakan untuk mengembangkan bahan baku dan produk jadi.
Menurut Budi, voluntary license dapat dilakukan melalui 2 jalur. Pertama melalui Merck dengan mengajukan proposal ke Merck. Kedua melalui Medicines Patent Pool (MPP) dengan mengajukan Expression of Interest (EOI).
"Nah ini sekarang sedang finalisasi, kita ada beberapa perusahaan BUMN dan swasta yang kita ajak untuk bisa apply patennya dari mereka. Sehingga bisa membuat di Indonesia," tutur Budi.
"Kalau syukur bisa cepat mudah-mudahan tahun depan kita bisa bikin ini di sini sehingga memperkuat sistem ketahanan kesehatan kita, jelasnya," tambahnya.
Baca Juga: Produsen Gula Terbesar Ke-5 Dunia Akan Investasi Rp28 Triliun di RI
Mengutip dari Kompas.com, Molnupiravir resmi digunakan sebagai Covid-19 di Inggris. Menjadikan negara itu sebagai negara pertama di dunia yang menyetujui pil antivirus Covid-19.
Menurut Badan Pengatur Obat dan Produk Kesehatan Inggris (MHRA), Molnupiravir ini dapat digunakan untuk mengobati gejala ringan hingga sedang pada pasien Covid-19.
Selain Inggris, Australia dikabarkan juga termasuk negara yang mempertimbangkan penggunaan pil Molnupiravir bagi pasien Covid-19. Hanya, Lembaga otoritas penggunaan dan peredaran obat dan terapi di Australia belum menyetujui obat tersebut.
Kendati begitu, Pemerintah Australia bulan lalu mengumumkan bahwa mereka telah memesan 300.000 dosis Molnupiravir.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber :