Pembagian Bantuan Set Top Box untuk TV Digital Ke Keluarga Miskin Terganjal Verifikasi Data
Kebijakan | 3 November 2021, 09:26 WIB”Pendistribusian gratis tetap harus tepat sasaran. Tidak bisa sporadis oleh satu atau dua LPS penyelenggara multiplexing. Jadi, sampai saat ini, kalau Kemenkominfo masih memvalidasi data, kami akan tunggu,” ucap Neil saat dikonfirmasi.
Seperti diamanatkan oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, siaran televisi analog harus diakhiri paling lambat dalam dua tahun sejak UU itu berlaku, yakni mulai 2 November 2022.
Proses migrasi sedang berlangsung dan dibagi tiga tahap. Tahap I pada 30 April 2022, tahap II 17 Agustus 2022, dan tahap III 2 November 2022. Menuju 30 April 2022, masyarakat bisa menikmati siaran analog dan digital bersamaan.
Baca Juga: Rekomendasi Set Top Box untuk TV Analog ke TV Digital, Lengkap dengan Tutorial
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.id