Anak Usia di Bawah 12 Tahun Diizinkan Masuk Mal, Pemkot Depok: Syarat Didampingi Orang Tua
Ekonomi dan bisnis | 8 Oktober 2021, 11:33 WIBDEPOK, KOMPAS.TV – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun masuk pusat perbelanjaan atau mal.
Hal ini sesuai dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 yang berlaku mulai 5-18 Oktober 2021.
"Anak dengan usia di bawah 12 tahun kini diperkenankan memasuki pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan dengan syarat didampingi orang tua," kata Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana di Depok, Jumat (8/10).
Baik pengunjung, maupun pegawai pusat perbelanjaan atau mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
"Untuk kapasitas paling banyak 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB," sebutnya.
Baca Juga: Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal dan Sejumlah Pelonggaran Lain
Namun, tempat bermain anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan, masih ditutup.
Sementara, untuk bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, baik untuk pengunjung maupun pegawai.
Diatur pula restoran/rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan 60 menit.
Tentu tetap dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Anak Umur 12 Tahun Diizinkan ke Pusat Perbelanjaan, Ketua Komisi X: Mereka Kangen Sekolah, bukan Mal
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara