Ketahui Tiga Perubahan Aturan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2022
Kebijakan | 4 Oktober 2021, 13:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Ada tiga perubahan mendasar mengenai penetapan upah minimum tahun 2022 yang menurut rencana mengikuti rezim Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pertama, rumusan upah minimum tidak lagi ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi. Ke depan, penetapan hanya mengacu pada salah satu indikator yang nilainya lebih tinggi.
Kedua, munculnya variabel penghitungan selisih batas atas dan batas bawah upah minimum. Variabel ini didapat dengan menyandingkan nilai rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga (ART), dan rata-rata jumlah ART yang bekerja di setiap rumah tangga.
Ketiga, penetapan upah minimum tidak lagi mempertimbangkan analisis kebutuhan riil lewat survei komponen kebutuhan hidup layak (KHL). Perkiraan biaya hidup pekerja dipukul rata berdasarkan indikator ekonomi makro.
Kekhawatiran buruh
Buruh khawatir perubahan sistem pengupahan itu akan membuat standar upah menjadi lebih murah. Kurang dari dua bulan lagi, kekhawatiran itu akan diuji dan kemungkinan besar dapat terbukti.
Baca Juga: Penetapan Upah Minimum 2022 Tengah Digodok, Depenas: Bisa Naik, Bisa juga Turun
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dari unsur pengusaha Adi Mahfudz pernah mengatakan, upah minimum provinsi (UMP) 2022 bisa naik, bisa juga turun.
“Kita sama-sama tahu sekarang (formula) penghitungan upah minimum sudah sangat berbeda dari tahun sebelumnya. Beberapa wilayah mulai membuat ancang-ancang, bisa ada yang naik, bisa juga ada yang turun,” katanya, dilansir dari KOMPAS TV , Kamis 23 September 2021 lalu.
Akan tetapi, ia mengakui, laju kenaikannya tidak akan setinggi tahun-tahun sebelumnya ketika penetapan upah minimum masih bisa dinegosiasikan dan mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.id