> >

Catat! Ini 5 Lapisan Tarif dan Wajib Pajak Penghasilan Terbaru di RUU HPP

Kebijakan | 3 Oktober 2021, 12:14 WIB
Ilustrasi: Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) salah satunya akan menambah aturan soal lapisan dan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP). (Sumber: Thinkstock)

Misalnya, Vietnam dan Filipina memiliki 7 lapisan. Lalu, Thailand memiliki 8 lapisan dan Malaysia memiliki 11 lapisan.

Oleh sebab itu, penambahan lapisan tarif pajak penghasilan ini dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani agar pajak penghasilan di Indonesia makin progresif.

"Jumlah tax bracket di indonesia sekarang ini ada 4, ini mengakibatkan PPh orang pribadi di Indonesia jadi kurang progresif," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: NIK Bakal Difungsikan Jadi NPWP setelah RUU HPP Disahkan DPR

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU