Satgas BLBI Gandeng Bareskrim Usut Pengalihan Aset BLBI Jadi Perumahan
Ekonomi dan bisnis | 23 September 2021, 07:04 WIBDJKN juga telah meminta pengamanan aset ke Kantor Pertanahan Kota Jakarta Timur.
Kantor Pertanahan pun mengusulkan Satgas BLBI untuk memasang plang pengamanan dan pengembalian batas bidang-bidang tanah eks BPPN tersebut.
Sebelumnya, Satgas BLBI juga sudah memasang plang pengamanan di sejumlah aset eks BLBI. Yaitu:
1. Aset yang terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas 26.928,97 m2 dengan dokumen kepemilkan berupa sertifikat dan nonsertifikat.
Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) debitur a.n. PT Sinar Bonana Jaya (PT SBJ) eks Bank Yakin Makmur (Bank Yama) berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHAT) No 31 tanggal 13 November 1997.
2. 1 (satu) bidang tanah sesuai SHGB Nomor 7159/Kel. Pondok Pinang (d/h SHGB Nomor 489/Pondok Pinang) seluas 2.020 m2 yang terletak di Jalan Gedung Hijau Raya Kav.1/Th-1 No. 63, Jakarta Selatan.
Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih eks debitur a.n. Universal Metal Work, eks Bank Unibank.
Baca Juga: Kemnaker Sebut Ada 750.000 Pekerja Gagal Dapat BLT Gaji, Ternyata Ini Penyebabnya
3. Sebanyak 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2 berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.
Ketiga aset properti eks BLBI di atas, telah menjadi milik/kekayaan negara. Namun selama ini dikuasai oleh pihak ketiga, sehingga diperlukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang penguasaan dan pengawasan oleh Satgas BLBI.
Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.677 bidang tanah dengan luas total ±15.813.163 m2, yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.
Penulis : Dina Karina Editor : Fadhilah
Sumber :