> >

Buru Aset BLBI, Sri Mulyani Sebut Bakal Periksa Sampai ke Keturunannya

Ekonomi dan bisnis | 27 Agustus 2021, 19:37 WIB
Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI, Jumat (27/8/2021). (Sumber: Kompastv)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan mengejar aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sampai ke keturunan para obligor dan debitur.

“Saya akan terus meminta tim untuk menghubunginya, bahkan ke keturunannya untuk mendapatkan kembali hak negara,” ujarnya dalam acara Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI, Jumat (27/8/2021).

Adapun dalam proses penguasaan aset BLBI, Menkeu menjelaskan ada tahap pemanggilan oleh Tim Satgas BLBI yang kemudian akan terus dimonitor oleh pihaknya.

“Saya memahami saat ini sedang ada obligor dan debitur yang sedang dipanggil. Ada yang langsung datang, ada yang dibutuhkan sampe tiga kali pemanggilan,” ujarnya.

Namun jika sudah dua kali tidak merespons, Sri Mulyani mengatakan akan mengumumkan ke publik siapa saja orang-orang tersebut, baru kemudian akan dilakukan langkah selanjutnya.

“Tentunya yang paling penting mendapatnya kembali hak tagih pemerintah atas BLBI tersebut,” terangnya. 

Di samping itu, kata Sri Mulyani, kasus BLBI yang sudah berlangsung selama lebih kurang 22 tahun, pemerintah juga terus menanggung biaya yang ditimbulkan.

“Kalau dihitung-hitung selama 22 tahun, kita mengeluarkan biaya bunganya, dulu bisa mencapai 10 persen kalau sekarang suku bunganya barangkali sudah mulai turun. Tapi tetap itu adalah tanggungan yang luar biasa yang harus dikembalikan,” tuturnya.

Baca Juga: Perburuan Aset Negara Kasus BLBI, 49 Bidang Tanah Kembali ke Tangan Negara

Biaya tersebut yang sekarang ini oleh pemerintah melalui Satgas BLBI dicoba untuk diminimalkan atau dikompensasi. Caranya dengan melakukan negosiasi dengan para obligor dan debitur untuk membayar kembali apa yang sudah diterima 22 tahun yang lalu.

Selain itu, Menkeu juga mengungkapkan ke depan langkah-langkahnya akan lebih sulit. Hal itu karena berhadapan dengan aset-aset yang berada di luar negeri, yang sistem hukumnya berbeda.  

“Tapi kita tidak akan menyerah. Kita akan terus berusaha mendapatkan hak negara untuk bisa dipulihkan,” katanya.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi. Pada prinsipnya, kata dia, Kejaksaan ikut mengawal dalam kaitannya dengan penyelesaian permasalahan BLBI yang 22 tahun berlarut-larut dan memberikan kerugian keuangan negara kurang lebih mencapai Rp110 triliun.

“Dengan perangkat hukum yang ada saat ini, meskipun sampai saat ini pembahasan rancangan UU Perampasan Aset yang diinisiasi oleh pemerintah belum menunjukkan perkembangan yang siginifakan, tidak menyurutkan langkah kita untuk melakukan berbagai upaya dalam rangka menyelesaikan masalah BLBI ini,” ujarnya.

Setia mengatakan telah memanggil 48 orang yang harus mengembalikan dana BLBI.

Akan tetapi, terdapat sejumlah kendala, khususnya terhadap aset yang berada di luar negeri yang memiliki sistem hukum berbeda dengan Indonesia.

“Strategi yang diperlukan adalah dengan melakukan pengepungan di segala arah penjuru, baik melalui pendekatan hukum, perpajakan, serta upaya lainnya. Seperti melakukan gugatan kependataan, pembekuan aset, baik dalam negeri maupun luar negeri termasuk perusahan sekaligus dengan memaksimalkan mutual legal assistance dan perjanjian ekstradisi yang masih jarang dilakukan,” terangnya.

Baca Juga: Satgas BLBI Sita 114 Bidang Tanah dengan Luas Total 5,3 Juta Meter Persegi

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU