> >

Dipercepat Hingga Akhir Agustus 2021, Simak Cara Cek Status Penerima BLT UMKM Tahap Kedua

Ukm | 12 Agustus 2021, 09:51 WIB
Ilustrasi pelaku usaha mikro. (Sumber: Dok. BRI)

Adapun, berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, berikut persyaratan penerima BPUM 2021.

  1. Belum pernah menerima dana BPUM
  2. Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
  3. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
  4. Warga Negara Indonesia
  5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
  6. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  7. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

 

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU