Dipercepat Hingga Akhir Agustus 2021, Simak Cara Cek Status Penerima BLT UMKM Tahap Kedua
Ukm | 12 Agustus 2021, 09:51 WIBAdapun, berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, berikut persyaratan penerima BPUM 2021.
- Belum pernah menerima dana BPUM
- Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
- Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com