Heboh BLT UMKM Rp1,2 Juta Disebut Sudah Cair, Begini Penjelasan Kemenkop UKM
Kebijakan | 2 Juni 2021, 10:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah unggahan tentang pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLT UMKM) tahap 3 menghebohkan media sosial karena ramai menjadi perbincangan warganet.
Adalah akun Bundhae Mei yang mengunggah status tentang BLT UMKM tersebut di grup Facebook PNM Mekaar & BLT UMKM pada Selasa (25/5/2021).
Baca Juga: Lusa Lebaran, 25.866 Desa Belum Terima BLT Dana Desa
"Hari ini pencairan BLT UMKM Tahap 3 Alhamdulillah lancar," tulis akun Facebook Bundhae Mei.
Hingga Rabu (2/6/2021) pagi, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 2.000 kali, dikomentari lebih dari 621 kali, dan dibagikan sebanyak 10 kali.
Unggahan tersebut tentu saja menuai beragam komentar warganet. Bahkan, ada pihak yang menganggap bahwa informasi yang diunggah tersebut tidak benar.
"Kata petugas bank yg tahap 2 aja bellum beres semua jd tahap 3 belum ada dari pusatnya katanya bund," tulis seorang warganet.
Baca Juga: BLT UMKM Bisa Dicairkan 50 Persen, Sisanya untuk Tambahan Anggaran Vaksinasi Covid-19
"Saya ber ulang kali ke BNI katax tahap kedua blm caer semua," tulis warganet lain.
"Tahap 3 blom ada ya kak..jadi jgn gampang percaya dgn kabar beginian," ucap warganet yang lain.
Menanggapi informasi tersebut, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satria, menegaskan bahwa pengusulan BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta, saat ini masih ada di tahap kedua hingga 28 Juni 2021.
"Mohon diluruskan saja. Yang jelas kami sudah mengedarkan ke daerah untuk usulan tahap kedua semestinya, bukan tahap ketiga untuk tahun 2021," kata Eddy dikutip dari Kompas.com pada Rabu (2/6/2021).
Baca Juga: Ini Dia Cara Mendapatkan BLT UMKM 1,2 Juta Rupiah sampai Cair
Eddy menjelaskan, pada tahap pertama, pihaknya telah menyalurkan BLT UMKM kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Sedang tahap berikutnya atau tahap kedua, saat ini masih terus berproses sembari menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Tapi memang anggarannya untuk tahap kedua ini sedang menunggu dari Kemenkeu. Dalam rapat KCP-PEN sudah diperkirakan 9,8 juta ditambah 3 juta (tahap kedua), jadi 12,8 juta penerima," kata dia.
"Nah, kami sedang menunggu kepastian ketersediaan anggarannya bagi 3 juta penerima untuk tahap kedua ini, begitu.”
Baca Juga: Antrean Pencairan BLT UMKM di Medan Buat Kerumunan, Polisi Bujuk Warga Pulang
Dia berharap, semua proses dapat berjalan dengan cepat sehingga penyalurannya juga dapat dilakukan dengan sesegera mungkin.
Cara Mengajukan BLT UMKM
Cara pengajuan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8. Sesuai peraturan tersebut, masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM. Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga: BLT UMKM: Jumlah yang Dicairkan, Lembaga Penyalur, dan Cara Cek Penerimanya
Berikut ini persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan BLT UMKM:
• Warga Negara Indonesia (WNI).
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
• Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
• Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Adapun data yang wajib disertakan dalam usulan BLT UMKM adalah sebagai berikut:
• Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP
• Nomor Kartu Keluarga (KK)
• Nama lengkap
• Alamat tempat tinggal
• Bidang usaha
• Nomor telepon.
Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta Dibuka! Ini Cara Pengajuan dan Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.
Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV