> >

Aspakrindo Usul Pajak Kripto Jangan Sampai Bikin Sulit Trader

Ekonomi dan bisnis | 11 Mei 2021, 19:03 WIB
ILUSTRASI. Mata uang kripto. Kerugian akibat kejahatan cryptocurrency pada 2019 melonjak jadi US$ 4,52 miliar (Sumber: Kontan/Muradi)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah berencana memungut pajak dari transaksi menggunakan mata uang kripto.

Karena transaksi dengan mata uang kripto sedang berkembang dan banyak digunakan saat ini.

Sehingga berpotensi menambah pendapatan negara.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, pungutan pajak kripto ada sisi positif dan negatifnya.

"Satu sisi bagus agar industri ini bisa lebih berkembang karena kontribusinya pada negara lewat pendapatan dari pajak tersebut," kata Teguh seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/05/2021).

Baca Juga: Pemerintah Kaji Wacana Tarik Pajak Mata Uang Kripto

Di sisi lain, kalau pengenaan pajak membuat para trader kesulitan, mereka akan mengalihkan transaksinya ke luar negeri.

"Jangan berbuat jadi berpikir para investor untuk trading di luar Indonesia, malah jadi opportunity lost," tutur Teguh yang juga Chief Operations Officer Tokocrypto.

Teguh juga menyebut jika pihaknya sudah mengajukan proposal ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), berisi saran pelaksanaan pungutan pajak kripto. Namun belum ada respon.

"Saat ini belum ada respons lebih lanjut tentang hal ini. Kami mengajukan PPh final 0,05 persen yaitu setengah dari PPh final di capital market," ujar Teguh.

Baca Juga: Kuras Tabungan untuk Investasi Dogecoin, Warga AS Ini Jadi Miliarder

Sementara itu, CEO Indodax Oscar Damarwan berpendapat, pajak yang ideal adalah mengikuti PPh seperti pasar saham yaitu 0,1 persen final atau bisa lebih rendah. Lantaran pola transaksi aset kripto sama seperti pasar saham.

Sebelumnya, Kepala Bappebti Sidharta Utama mengatakan, pungutan pajak transaksi atas kripto akan otomatis ditarik dari investor oleh para platform pedagang kripto.

Namun, rencana pengenaan pajak itu masih dikaji otoritas fiskal.

“Pungutan pajak ini masih dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan . Bisa dalam bentuk pajak penghasilan (PPh) Final atau PPh pada umumnya atas capital gain (PPh orang pribadi). Kami sudah komunikasikan dengan Kemenkeu,” kata Sidharta seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (19/04/2021).

Baca Juga: Wakil Menteri Perdagangan Sebut Kripto Bisa Hasilkan Omzet Besar Bagi Indonesia

Transaksi kripto saat ini memang tengah meningkat. Di Indodax, rata-rata transaksi berkisar Rp500 miliar per hari sejak awal tahun sampai saat ini.

Sedangkan di Tokocrypto, rata-rata transaksi sekitar 60 hingga 80 juta dollar  AS.

Sedangkan tahun lalu, Aspakrindo mencatat  rata-rata volume transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp40 triliun per bulan atau setara Rp480 triliun sepanjang 2020.

Jika memakai skema PPh Final sebesar 0,05 persen, kontribusi aset kripto terhadap penerimaan negara ditaksir mencapai sekitar Rp240 miliar. Berdasarkan data Bappebti, saat ini ada 13 pedagang aset kripto yang terdaftar.

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU