> >

Gara-gara Hal Ini Bambang Trihatmodjo Diburu Pemerintah: Punya Utang Rp 50 Miliar

Ekonomi dan bisnis | 30 April 2021, 21:39 WIB
Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari (Sumber: Instagram.com/mayangsaritrihatmodjoreal)

"Konsorsium mempunyai tugas antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997. Dalam penyelenggaraannya, konsorsium mengalami kekurangan dana dan negara memberikan pinjaman yang pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara (piutang negara)," jelas Setya dalam keterangannya, Senin (8/3/2021).

Baca Juga: Gugatan Ditolak PTUN, Pencegahan Bambang Trihatmodjo Sah!

Terkait permasalahan piutang tersebut, Kemensetneg telah melakukan upaya-upaya pengembalian uang negara tersebut kepada Bambang Trihatmodjo.

Upaya-upaya tersebut antara lain dilakukan melalui serangkaian rapat-rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan dari Kemensetneg, Sekretariat Jenderal Kementerian LHK, DJKN Kementerian Keuangan, Sekretariat Presiden, dan KMP SEA Games XIX Tahun 1997.

Dalam rapat-rapat tersebut, disepakati bahwa permasalahan penyelesaian piutang dimaksud akan dilimpahkan kepada Kementerian Keuangan, utamanya terkait penyerahan pengurusan piutang negara dan teknis pelaksanaannya.

"Kini penanganan permasalahan penyelesaian piutang negara tersebut sedang berproses di Kementerian Keuangan sampai dengan piutang tersebut dinyatakan lunas atau selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Setya seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Dikabarkan Bambang Trihatmodjo Punya Kekayaan Rp 28 Triliun, Ini Reaksi Mayangsari

Sebelumnya, Bambang memang sempat melayangkan gugatan ke PTUN terkait keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Gugatan diajukan karena Bambang keberatan dengan pencekalan ke luar negeri oleh Imigrasi Kemenkum HAM atas permohonan Kemenkeu tersebut.

Sayangnya, PTUN menolak gugatan Bambang dan penagihan utang pun tetap berjalan seperti biasa.

Baca Juga: Bambang Trihatmodjo Ternyata Utang Rp 50 Miliar, Kemenkeu: Bayar Dulu Kalau Pencegahan Mau Dicabut

Penulis : Gading Persada Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU