Menhub Sebut GeNose Sudah Tersedia di 22 Bandara, Cek Daftarnya di Sini
Kebijakan | 26 April 2021, 07:00 WIBSyarat naik pesawat yakni menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Desa di Bantul Ini Larang Masuk Pemudik yang Enggan Rapid Test
Atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan menuju Bali.
Sementara itu untuk tujuan selain Bali, wajib memenuhi menunjukkan surat ketarangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam.
Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Penulis : Dina Karina Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV