Deposito Nasabah Rp 20 M Raib, Ini Respon Bank Mega Syariah
Perbankan | 19 April 2021, 16:03 WIBDalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, karyawan BMS yaitu Kepala Cabang Pembantu Panglima Polim dipidana usai dilaporkan karena melakukan penggelapan dan menyebabkan raibnya dana deposito tersebut.
Baca Juga: Tips Hindari Kejahatan Skimming yang Bisa Kuras Isi Rekening
Riduan menegaskan, BMS tidak bisa berdalih dengan melemparkan tanggung jawab kepada karyawan banknya yang sudah dipidana.
Sebab, berdasarkan UU Perseroan Terbatas (UU PT), Direksi sebagai pengurus perseroan yang bertanggung jawab terhadap jalannya perseroan, harus bertanggung jawab terhadap perbuatan penggelapan yang dilakukan oleh karyawannya, yang dilakukan ditempat kerja BMS, pada jam kerja, dan juga karena adanya hubungan dengan pekerjaannya.
“Pihak BMS harus mengganti kerugian yang dialami oleh Klien kami, sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata Jo. Pasal 29 POJK No. 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Dalam Pasal 29 POJK Nomor :1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan,” ia menegaskan.
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV